TEMPO.CO, Jakarta -Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta menyegel tempat hiburan malam, Beer Castle Bar and Resto di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarat Barat kemarin.
Kepala Satpol PP DKI Arifin menyebut, pihaknya mendapati Beer Castle dibuka pada Kamis malam, 3 September 2020 sekitar 23.30 WIB.
"Ditutup selama masa Covid-19. Selama belum diizinkan buka dia (Beer Castle) harus tutup terus," kata dia saat dihubungi, Jumat, 4 September 2020.
Menurut dia, pihak pengelola telah melanggar ketentuan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI bahwa tempat hiburan malam tidak diizinkan buka selama masa PSBB transisi di Ibu Kota. Untuk itu, petugas menyegel Beer Castle dengan memasang garis Satpol PP.
"Jadi kami langsung melakukan penyegelan, memasang Satpol PP line di pintu masuk maupun di barnya. Kami tutup," ujar dia.
Arifin menceritakan, petugas menemukan pengujung ramai memadati ruangan Beer Castle kemarin malam. Mereka melepas masker untuk bernyanyi dan berjoget menikmati alunan musik karaoke. Lokasi Beer Castle berada di ruko kawasan Perumahan Taman Palem.
Karena itulah, Beer Castle ditutup. Satpol PP tidak langsung memberikan sanksi denda lantaran pihak pengelola akan dipanggil terlebih dulu. Arifin berujar, pembinaan dan pengawasan tempat hiburan malam atau industri pariwisata lainnya dihandel oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI.