TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya telah menutup kafe Tebalik Kopi, Jalan H. Nawi Raya, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan karena telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Petugas, Arifin menuturkan, bakal memantau kembali kafe Tebalik Kopi.
"Apabila melakukan pelanggaran berulang, maka sanksi akan dikenakan denda Rp 50 juta," kata dia saat dihubungi, Jumat, 4 September 2020.
Setiap pelanggar di Jakarta, baik perorangan atau badan usaha, bakal dikenakan denda sanksi progresif apabila mengulang kesalahan yang sama. Dasar hukum denda progresif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Petugas telah memasang stiker di beberapa sudut dan pintu masuk Tebalik Kopi sebagai penanda kafe ditutup selama 1 x 24 jam. Pengelola kafe, lanjut dia, harus membenahi penerapan protokol kesehatan sebelum kembali membuka usaha.
Satpol PP telah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) atas temuan tersebut. Menurut Arifin, pihak pengelola belum dikenakan sanksi berupa denda. Petugas akan memanggil pengelola terlebih dulu hari ini.
"Belum (diberikan denda), karena kami panggil dulu, pembinaan," ujar dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan petugas Satpol PP menyidak beberapa tempat di kawasan Jakarta Selatan kemarin malam, 3 September 2020. Pertama-tama mereka menyambangi kawasan Jalan Mulawarman. Tidak ada pelanggaran di tempat makan atau kafe yang didatangi.
Razia berlanjut ke Jalan Haji Nawi. Anies menemukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di kafe Tebalik Kopi, seperti tidak adanya pemeriksaan kesehatan atau skrining kepada pengunjung hingga ketentuan jaga jarak serta kapasitas orang dilanggar.