TEMPO.CO, Jakarta -Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Sudjarwoko menuturkan kronologi penangkapan eks Drummer Band BIP, Jaka Hidayat yang terjerat kasus narkotika. Jaka diringkus saat hendak bertransaksi narkoba di Hotel C di bilangan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu siang, 2 September 2020.
“Berdasarkan informasi masyarakat diduga adanya tindak penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh JH (Jaka Hidayat), kemudian ditemukan adanya gerak-gerik mencurigakan dari tersangka MY yang sedang menunggu seseorang. Setelah diinterogasi, benar bahwa MY sedang menunggu JH untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu,” ungkap Sudjarwoko.
Baca Juga: Pakai Sabu, Eks Drummer Band BIP: untuk Kangen-kangenan Saja
Saat ditangkap, menurutnya, polisi menyita beberapa barang bukti yaitu 1 klip plastik berisikan 0,34 gram sabu dan 2 buah telepon genggam. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan keduanya positif menggunakan obat-obatan terlarang tersebut. Sejauh ini, kata Sudjarwoko, peran Jaka Hidayat baru diketahui sebagai pengguna saja. Menurut dia, peran Jaka sebagai pengedar masih perlu didalami lagi.
Ia mengatakan Jaka Hidayat berprofesi sebagai musisi dan pernah bergabung sebagai drummer dari satu band terkemuka di Indonesia. Informasi ini secara terpisah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, yang mengungkap identitas tersangka. “Benar dia mantan drummer grup band BIP, Jaka Hidayat,” kata Yusri saat dihubungi pada Kamis, 3 September 2020. Sementara itu tersangka MY bekerja sebagai karyawan swasta.
Atas perbuatan ini, keduanya diganjar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selanjutnya, Sudjarwoko menyatakan akan melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok, juga membuka kemungkinan mendalami jaringan penyalahgunaan narkotika di kalangan artis. “Ini menunjukkan bahwa Polri dan penegak hukum lainnya tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, dan mematahkan anggapan hukum tumpul ketika menindak kalangan atas dan public figure,” ujarnya sembari menutup konferensi pers.
WINTANG WARASTRI | MARTHA WARTA