TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur menghentikan sanksi memasukkan para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ke peti mati setelah menuai kritik dari masyarakat.
"Kita hanya menghindari pro dan kontra masyarakat, jadi kita menindak berdasarkan aturan (yang berlaku) saja," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian di Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
Sanksi memasukkan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ke dalam peti jenazah dilakukan petugas Satpol PP dan Kecamatan Pasar Rebo pada Rabu 2 September 2020 hingga Kamis 3 September 2020.
Baca juga : Soal Sanksi Masuk Peti Mati, Azas Tigor: Seakan Main-main
Pelanggar diminta untuk merenungkan kesalahannya di dalam peti jenazah selama lima menit atau menghitung mundur angka 100 hingga satu.
Budhy mengatakan mulai hari ini denda masuk peti jenazah bagi pelanggar PSBB Transisi sudah ditiadakan. "Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," kata Budhy.
Selain menuai kritik dari warga, sanksi masuk peti mati juga tidak diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020.
Aturan tersebut hanya memberlakukan dua sanksi yang bisa dipilih oleh pelanggar, yaitu membayar denda Rp250 ribu atau melakukan kerja sosial selama satu jam.
Budhy juga telah memberikan teguran secara lisan terhadap anggota di lapangan yang berinisiatif menerapkan sanksi tersebut.
"Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," katanya.
Sejumlah pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker di Pasar Rebo disanksi masuk ke dalam peti jenazah.
Otoritas setempat beralasan sanksi tersebut menjadi solusi bagi pelanggar yang tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar denda.
Selain itu sanksi masuk peti mati juga menjadi alternatif bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak memiliki waktu luang untuk mengerjakan saksi sosial membersihkan fasilitas umum selama satu jam.
ANTARA