TEMPO.CO, Tangerang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang sosialisasi layanan pembayaran pajak online untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengatakan, layanan online ini untuk menekan penyebaran penularan Covid-19 dan memudahkan setiap orang mengurus pekerjaannya.
"Sekarang sudah tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, antre, dan kontak langsung dengan pegawai. Bapenda tetap membuka layanan secara online agar semua aman," ujarnya saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis 3 September 2020.
Baca juga: Warga Pantura Tangerang: Kami Tak Butuh Jalan Tol, tapi Jembatan
Adapun Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat diakses melalui pbb.tangerangkota.go.id. Sedangkan urusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat dilakukan dengan mengirimkam berkas ke email bapenda@tangerangkota.go.id atau nomor whatsapp 0821 117 27 247.