TEMPO.CO, Jakarta -Satpol PP DKI Jakarta menggelar Operasi Tertib Masker di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak 78 warga terjaring karena melanggar protokol kesehatan PSBB transisi dengan tidak mengenakan masker.
“Kegiatan razia tertib masker ini sudah rutin kita lakukan. Kali ini adanya di Penjaringan, kawasan Pantai Indah Kapuk. Ada sebanyak 100 personel gabungan yang turun,” ujar Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satpol PP DKI Agus Irwanto kepada Tempo di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Jumat, 4 September 2020.
Baca Juga: Kondisi Covid-19 Jakarta Mengkhawatirkan, Anies: Jangan Lepas Masker
Dalam operasi Tibmask kali ini, sebanyak 100 personel yang tergabung dari Satpol PP, Dinas Perhuhungan, Polri, dan TNI diturunkan untuk melakukan pengawasan di ruas jalan area pintu masuk Pantai Maju PIK. Dari 78 warga yang melanggar, 33 orang memilih hukuman kerja sosial, dan 45 orang lainnya memilih membayar denda administrasi maksimal Rp 250 ribu.
Jumlah uang denda yang terkumpu dari razia yang digelar sejak pukul 15.30 WIB sampai 17.30 WIB itu dilaporkan mencapai Rp 9,2 juta.
“Total pelanggar operasi Tibmask di PIK hari ini 78 orang. Yang melakukan pembayaran denda administrasi itu 45 orang. 33 orang kerja sosial. Untuk dendanya terkumpul Rp 9,2 juta,” ujar Rano, Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF | MARTHA WARTA