TEMPO.CO, Jakarta-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menjaring 139.201 pelanggar yang tidak menggunakan masker selama masa PSBB transisi. Kepala Satpol PP DKI Arifin menyebut jumlah itu merupakan akumulasi sejak PSBB transisi dimulai pada 5 Juni sampai 3 September 2020.
"Kalau bicara pelanggaran untuk masker total keseluruhannya sudah mencapai 139 ribu pelanggaran," kata dia saat dihubungi, Jumat, 4 September 2020.
Baca Juga: Rem Darurat PSBB Transisi, Wagub DKI: Pilihan yang Tidak Mudah
Total denda dari 139 ribu pelanggar ini mencapai Rp 2,14 miliar. Jumlah pelanggar ini naik dari data sebelumnya. Per 3 Agustus, Satpol PP mendapati 62.198 pelanggar yang tidak bermasker.
Sementara denda keseluruhan yang telah Satpol PP setor ke kas daerah sebesar Rp 4,08 miliar. Menurut Arifin, denda total ini mencakup seluruh pelanggaran, baik yang dilakukan perorangan atau badan usaha.
"Tempat sosial budaya, fasilitas umum, restoran, kafe, termasuk tempat hiburan," ucap dia.
Pasien Covid-19 di Jakarta bertambah setiap harinya. Total ada 44.604 kasus positif Covid-19 per 4 September 2020. Angka itu terdiri dari 10.084 kasus aktif, 33.260 orang dinyatakan sembuh, dan 1.260 meninggal. Sementara persentase pasien positif atau positivity rate selama sepekan ini mencapai 13 persen.