Jakarta-Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta memergoki kedai Tebalik Kopi di Jalan Haji Nawi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kembali buka pada Jumat, 4 September 2020. Padahal, sehari sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan memberi sanksi penutupan selama 1X24 jam kepada kedai itu karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Hal tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadap sanksi yang harusnya diterima oleh manajemen," seperti dikutip dari laman Instagram Satpol PP DKI Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram tersebut, menampilkan Kepala Satpol PP DKI Arifin tengah menegur pegawai di lokasi kafe. Ia mengatakan tindakan pengelola kafe tidak menghormati pemerintah.
"Gubernur langsung yang menutup, kau mau main-main lagi," kata Arifin kepada pegawai berbaju hitam di depan kedai kopi.
Karena melanggar sanksi dua kali, Satpol PP dan Camat Cilandak memasang segel line sebagai tanda bahwa tempat kopi itu ditutup sampai waktu yang tidak ditentukan. Di samping melanggar protokol kesehatan, Satpol PP di laman Instagramnya juga menyatakan bahwa tempat kopi itu tak memiliki izin usaha.
Satpol PP mengatakan permasalahan kafe itu akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. "Kepada para pemilik usaha restoran, cafe dan sejenisnya agar dapat mematuhi semua ketentuan yang berlaku khususnya tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19," dikutip dari laman Instagram yang sama.