TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta mengungkapkan bahwa Resto Kopi Tebalik dipastikan tidak memiliki izin operasional usaha.
"Resto Kopi Tebalik terbukti tidak memiliki izin usaha," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta Jumat malam, 4 September 2020.
Arifin mengungkapkan hal ini setelah ditemukan resto itu tetap buka kembali pada Jumat, 4 September 2020. Padahal sebelumnya tempat itu dinyatakan ditutup selama 1x24 jam karena kedapatan melanggar protokol kesehatan.
"Hal tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadap sanksi yang harusnya diterima oleh manajemen Kopi Tebalik," katanya.
Arifin bersama aparatur kecamatan setempat langsung memasang garis segel Satpol PP sebagai tanda bahwa Kopi Tebalik ditutup operasionalnya.
"Penutupan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan lebih lanjut," katanya.
Kepada para pemilik usaha restoran, kata Arifin, kafe dan sejenisnya, agar dapat mematuhi semua ketentuan yang berlaku, khususnya tentang protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat marah besar ketika melakukan razia protokol kesehatan pada Kamis malam dan menemukan Resto Kopi Tebalik yang penuh pengunjung serta mengabaikan protokol kesehatan.
Di lokasi ditemukan sebagian besar pengunjung mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker serta tidak ada jaga jarak.
Petugas Satpol PP dan Anies yang tiba di lokasi, langsung meminta pengelola kafe menutup tempat usaha itu.