TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa hasil tes urine penyanyi Reza Artamevia memastikan positif menggunakan narkoba jenis sabu. “Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu,” kata Yusri kepada media di Polda Metro Jaya, 6 September 2020.
Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. “Barang bukti yang kami sita adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.”
Polisi juga menyita dompet, alat hisap atau bong, dan korek api. “Ada keterkaitan semuanya (dengan sabu).”
Yusri menceritakan, penangkapan Reza dilakukan pada hari Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 di restoran di Jalan Raya Jatinegara, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur. Reza membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepada polisi, kata Yusri, Reza mengaku telah mengkonsumsi sabu dalam 4 bulan terakhir karena sering berada di rumah selama masa pandemi Covid-19.
Tidak hanya kali ini saja Reza tersangkut kasus narkotika. Ia pernah dicokok polisi karena penyalahgunaan ganja bersama aktor Gatot Brajamusti atau biasa disapa Aa Gatot pada 2016. Saat itu, Reza dan Gatot ditangkap di Hotel Golden Tulip, Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Ahad petang, 28 Agustus 2016. Setelah menjalani tes urine, Reza dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF | ENDRI KURNIAWATI