TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyanyi Reza Artamevia yang ditangkap di sebuah restoran di Jatinegara pada Jumat, 4 September 2020 berdasarkan laporan warga. Laporan itu menyatakan seorang perempuan sering menggunakan atau membeli narkoba jenis sabu.
“Kejadian sekitar Jumat kemarin, 4 September, sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Kelurahan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur,” ujar Yusri kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Ahad, 6 September 2020.
Di restoran, polisi mendapati Reza bersama dua rekannya yang kini menjadi saksi. Polisi kemudian menggeledah tas Reza dan menemukan satu klip sabu seberat 0,78 gram.
Polisi lalu mendatangi rumah Reza di daerah Cirendeu, Tangerang, dan menemukan barang bukti lain berupa korek api beserta alat hisap atau bong.
Hasil tes urine menunjukkan Reza positif menggunakan amphetamine atau narkoba jenis sabu, sedangkan rekannya yang lain negatif.
Reza dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Kepada polisi, Reza mengaku menggunakan sabu selama 4 bulan terakhir karena sering di rumah selama masa pandemi Covid-19. Di hadapan awak media dan polisi, Reza memohon maaf kepada segenap keluarga, sahabat, serta kerabatnya atas tindakannya.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF | ENDRI KURNIAWATI