TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Reza Artamevia memohon maaf dan menyesal telah terjerat narkoba hingga membuatnya harus berurusan dengan aparat hukum.
“Saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga, sahabat, kerabat dan semua orang yang telah membantu perjalanan karir saya dan siapapun yang mengenal saya,” kata Reza dalam jumpa pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Jakarta, Ahad, 6 September 2020.
Reza mengakui yang dilakukannya adalah kesalahan dan berharap perbuatannya tidak dicontoh oleh yang lainnya. “Semoga hal ini tidak dicontoh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga buat saya khususnya."
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan, Reza ditangkap pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur. Barang bukti yang disita polisi dari tangan Reza adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Polisi menyita alat hisap sabu atau bong dan sebuah korek api dari rumah penyanyi itu di Cireundeu, Tangerang.
Reza menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Tidak hanya kali ini saja Reza tersangkut kasus narkotika. Ia pernah dicokok polisi karena penyalahgunaan ganja bersama aktor Gatot Brajamusti atau biasa disapa Aa Gatot pada 2016. Saat itu, Reza dan Gatot ditangkap di Hotel Golden Tulip, Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Ahad petang, 28 Agustus 2016. Setelah menjalani tes urine, Reza dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika.
ANTARA | ACHMAD HAMUDI ASSEGAF | ENDRI KURNIAWATI