TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Reza Artamevia mengaku sudah empat bulan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. "Hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu-sabu ini sekitar empat bulan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Ahad, 6 September 2020.
Tes urine menyatakan Reza positif menggunakan sabu. "Hasil tes urine positif amphetamine atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," kata Yusri.
Saat diperiksa oleh Kepolisian, Reza mengaku menggunakan narkoba untuk mengisi kekosongan di masa pandemi COVID-19. Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan terhadap pengakuan yang bersangkutan.
Reza ditangkap polisi pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur. Barang buktinya adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api.
Reza dtetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Tidak hanya kali ini saja Reza tersangkut kasus narkotika. Ia pernah dicokok polisi karena penyalahgunaan ganja bersama aktor Gatot Brajamusti atau biasa disapa Aa Gatot pada 2016. Saat itu, Reza dan Gatot ditangkap di Hotel Golden Tulip, Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Ahad petang, 28 Agustus 2016. Setelah menjalani tes urine, Reza dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika.
ANTARA | M YUSUF MANURUNG