TEMPO.CO, Jakarta - Aparat Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus RA, 19 tahun, tersangka pelaku begal ponsel yang beraksi dengan melukai korbannya di Gang Betet, Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu malam, 5 September 2020. Kapolsek Tambora Komisaris Iver Son Manossoh mengatakan RA adalah pengangguran.
"Tersangka tidak segan-segan melukai korbannya, ia selalu membekali dirinya dengan senjata tajam," ujar Iver di Jakarta, Ahad, 6 September 2020. Tersangka kerap menakut-nakuti korbannya dengan menggunakan pemantik api berwujud pistol revolver.
RA adalah salah satu dari tiga anggota komplotan begal. "Dua tersangka lainnya masih dikejar," kata Iver.
Mereka menggunakan sepeda motor untuk merampas ponsel korban Kelvin Saputra, 15 tahun, warga Jalan Kalianyar, Tambora. RA dan kawanannya adalah tersangka begal bercelurit. Kelvin juga dibacok dada kirinya saat berusaha mempertahankan ponselnya.
Dari RA, polisi menyita senjata tajam berupa sebilah celurit, sepucuk senjata mainan korek api, dan satu unit ponsel milik korban. Ia dibidik dengan pasal 365 KUH Pidana.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Suparmin mengatakan masih melakukan pengembangan kasus itu.