TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan kuasa hukum Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Anita Kolopaking mengajukan gugatan
terhadap Bareskrim Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan sidang kedua dijadwalkan Senin, pukul 10.00. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan administrasi dan pembacaan permohonan penggugat.
"Sidang dipimpin Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti," kata Suharno di Jakarta, Senin, 7 September 2020.
Melalui kuasa hukumnya, perempuan ini mengajukan permohonan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka. Anita Kolopaking adalah pengacara dari Djoko Tjandra, yang sempat buron dalam kasus cessie Bank Bali, saat Peninjauan Kembali (PK) pada Juni 2020.
Anita langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Sabtu 8 Agustus lalu setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Jumat. Pengacara itu sempat mangkir dari pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka pada 4 Agustus.
Sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking dilangsungkan pada 24 Agustus 2020, namun ditunda karena Bareskrim tidak hadir.
Baca juga: Djoko Tjandra Jalani Pengenalan di Sel Isolasi Lapas Salemba, Kasus Red Notice?
Dalam petitum praperdilannya, Anita Kolopaking meminta 9 poin kepada hakim PN Jaksel. Berikut isinya:
1. Menerima permohonan praperadilan yang diajukan olehnya seluruhnya
2. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah dengan segala akibat hukum penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap. 55-Subdit V/VII 2020/Dittipidum tanggal 28 Juli 2020 tentang peningkatan status atas dugaan tindak pidana yang memakai atau menggunakan surat palsu dan atau dengan sengaja melepas atau memberikan pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan
3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/854.2a/VII/2020 Dittipidum tanggal 20 Juli 2020 tidak sah dan tidak berdasar, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
4. Menyatakan surat penetapan S.Tap. 55-Subdit V/VII 2020/Dittipidum tanggal 28 Juli 2020 tentang peningkatan status tersangka, tidak sah dan tidak mendasar, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
5. Menghukum Termohon (Dittipidum Bareskrim) untuk mencabut status tersangka atas nama pemohon berdasarkan surat penetapan S.Tap. 55-Subdit V/VII 2020/Dittipidum tanggal 28 Juli 2020 tentang peningkatan status tersangka
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon
7. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap pemohon
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya
9. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Akhir pekan lalu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang masa penahanan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo. Keduanya merupakan tersangka untuk perkara penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 palsu untuk Djoko Tjandra.