TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyidik tak percaya begitu saja pernyataan penyanyi Reza Artamevia mengenakan waktu digunakannya narkoba jenis sabu. Untuk memastikan masa penggunaan narkotika itu, polisi akan mengecek rambut. "Bisa saja akan kami mengecek rambut," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 7 September 2020.
Kepada penyidik, Reza mengaku mengkonsumsi narkoba sejak empat bulan terakhir atau saat pandemi Covid-19 mulai melanda Indonesia.
Rasa bosan dan sepi job dijadikan dalih penyanyi 'Satu yang Tak Bisa Lepas' itu menggunakan barang haram. "Boleh saja keterangan dan alasan dia begitu. Tapi masih kami dalami," ujar Yusri.
Polisi menangkap penyanyi Reza Artamevia di sebuah restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 September 2020 berdasarkan laporan warga. Laporan itu menyebutkan seorang perempuan sering menggunakan atau membeli narkoba jenis sabu.
Di restoran, polisi mendapati Reza bersama dua rekannya yang kini menjadi saksi. Polisi menggeledah tas Reza dan menemukan satu klip sabu seberat 0,78 gram. Polisi lalu mendatangi rumah Reza di daerah Cirendeu, Tangerang, dan menemukan barang bukti lain berupa korek api beserta alat hisap atau bong.
Hasil tes urine menunjukkan Reza positif menggunakan amphetamine atau narkoba jenis sabu, sedangkan rekannya yang lain negatif. Reza dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Reza pernah berurusan dengan narkoba pada 2016. Ia ditangkap bersama aktor Gatot Brajamusti di Hotel Golden Tulip Mataram, Lombok karena memiliki ganja.