TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga anggota kelompok perampas ponsel yang terekam CCTV mengancam pengunjung warung roti bakar dengan celurit di Taman Sari, Jakarta Barat.
Kejahatan yang digolongkan sebagai pencurian dengan kekerasan itu terjadi di warung roti bakar di Jalan Talib 1, Taman Sari, pada Kamis, 27 Agustus 2020 pukul 04.00. Pelaku merampas ponsel milik pengujung warung sambil mengancam menggunakan senjata tajam.
"Pelaku mengalungkan celurit ke leher orang yang sedang duduk di warung," ujar Kepala Kepolisian Sektor Taman Sari Ajun Komisaris Besar Abdul Ghafur saat konferensi pers daring pada Senin, 7 September 2020.
Abdul mengatakan, petugas telah menangkap tiga dari total lima tersangka kasus ini. Ketiganya adalah NRD sebagai eksekutor, FND serta RHMT yang bertugas menunggu kawanan di kendaraan. Sementara dua pelaku lagi, yakni S yang berperan berpura-pura menjadi pembeli dan G sebagai eksekutor, masih buron.
Abdul berujar, para tersangka memang kerap berkeliaran setiap malam untuk mencari mangsa. Ponsel-ponsel hasil rampasan, kata Abdul, kemudian dijual dengan harga murah, rata-rata Rp 300 - 500 ribu.
"Uangnya dibagi untuk minum-minum," kata dia.
Abdul mengatakan, para tersangka perampas ponsel ini dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam dihukum maksimal sembilan tahun penjara.