TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan segera memeriksa kejiwaan perempuan warga negara Maroko berinisial ML yang membunuh anak kandungnya, SHA, 5 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah ada motif gangguan jiwa dalam kasus pembunuhan ini.
"Pelaku akan kami cek kejiwaan ke Rumah Sakit Kramat Jati, ke psikiater untuk memeriksakan kejiwaan dari pelaku apakah ada kelainan," ujar Yusri di Polres Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2020.
Selain melakukan pemeriksaan kejiwaan, Yusri mengatakan pihaknya juga akan memeriksa beberapa saksi untuk mengetahui motivasi utama pelaku tega menghabisi nyawa anaknya sendiri. Sebab, polisi kesulitan menggali keterangan pelaku yang tak bisa berbahasa Indonesia.
"Dia belum fasih bahasa Indonesia," kata Yusri.
ML menghabisi nyawa buah hatinya sendiri di unit apartemen miliknya di Lantai 12 Pavilion, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin 1 September 2020. Korban yang masih balita dihabisi dengan cara dipukuli benda tumpul bertubi-tubi dan digigit.
Dari hasil pemeriksaan sementara, salah satu benda yang digunakan pelaku untuk memukul SHA adalah gantungan baju besi. Korban meregang nyawa setelah dipukuli ibunya dari tanggal 31 Agustus - 1 September 2020.
"Benturan benda tumpul di bagian belakang kepala menjadi penyebab kematian," kata Yusri.
Pelaku sempat melarikan anaknya ke rumah sakit pada Senin siang, 1 September 2020 untuk mendapat pertolongan. Namun saat diperiksa, dokter menyatakan korban telah tewas sejak tujuh sampai delapan jam yang lalu. Melihat banyaknya luka lebam di sekujur tubuh SHA, pihak rumah sakit kemudian melaporkan temuan tersebut ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa SHU tewas karena dianiaya. Meskipun semua bukti sudah jelas mengarahkan ML sebagai pelakunya, ia tak mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku hanya menggigit korban dan tak melakukan pemukulan.
"Tapi polisi tidak mengejar pengakuan pelaku, karena kami berdasarkan bukti dan fakta yang ada," ujar Yusri.
Atas perbuatannya, ML dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.