TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di semua wilayah provinsi itu setelah zona risiko Covid-19 meluas.
Ketetapan itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten No 443/Kep.209-Huk/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Aturan PSBB tersebut berlaku di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten, sejak tanggal ditetapkan yakni 7 September hingga 14 hari ke depan, atau hingga 20 September 2020. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Dalam keputusan itu, Gubernur Banten memerintahkan pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan PSBB. Para wali kota dan bupati juga diwajibkan konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Baca juga: Waspada Penularan Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang Periksa Semua Tamu
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan PSBB diberlakukan menyusul tren kasus Covid-19 di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten meningkat cukup signifikan.
"Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke-9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten," kata Wahidin Halim.
Gubernur Banten mengambil keputusan itu setelah mendapatkan laporan terakhir dari Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Ati Pramudji H pada Minggu 6 September, yang menyatakan jika zona risiko di setiap kabupaten/kota di Banten cenderung meningkat.