TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan rancangan peraturan daerah pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah kepada DPRD DKI. Tujuannya, agar dana cadangan tersebut bisa dialihkan ke pendapatan daerah yang saat ini terdampak akibat Covid 19.
"Selanjutnya saya akan menyampaikan garis besar tentang rancangan perda pencabutan perda tentang dana cadangan daerah," ujar Anies dalam dalam rapat paripurna DPRD DKI, Senin 7 September 2020.
Anies mengatakan, laporan Badan Pemeriksaan Keuangan RI pada 2017 menemukan pembentukan dana di dana cadangan daerah tersebut tidak jelas tujuan pembentukannya. Sebab tidak menjelaskan secara detail kegiatan yang akan dibiayai dalam dana cadangan tersebut.
Selain itu, kata Anies, berdasarkan Pasal 70 ayat 3 huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah sumber penerimaan pembiayaan daerah antara lain dapat berasal dari pencairan dana cadangan.
Anies mengatakan pandemi Covid 19 berdampak kepada penurunan pendapatan daerah, sehingga perlu mencari alternatif sumber penerimaan daerah yang lain. APBD DKI 2020 mengalami kontraksi hampir 53,66 persen. Dari target realisasi pendapatan APBD DKI tahun 2020 yang semula mencapai Rp 87,95 triliun, diperkirakan hanya akan mencapai Rp 47,18 triliun.
Sedangkan saat ini kata Anies, pertanggal 31 Agustus lalu dana cadangan daerah Pemerintah DKI tercatat Rp 1,444 triliun. Dia kemudian mengusulkan agar Perda dana cadangan tersebut dicabut dan dialokasikan sebagai penerimaan atau pembiayaan daerah. "Kiranya perlu melakukan pencarian dana cadangan daerah," ujarnya.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Muhamad Taufik dari Fraksi Gerindra menerima berkas usulan raperda pencabutan Perda nomor 10 tahun 1999. Taufik menyatakan DPRD DKI akan membahas usulan tersebut terlebih dahulu.