Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perubahan 2 Perda Paak Disahkan DPRD, Anies Baswedan: Pemasukan Lebih Optimal

image-gnews
Suasana rapat paripurna DPRD DKI bersama Gubernur DKI Jakarta tentang pengesahan sejumlah rancangan peraturan daerah, Senin 7 September 2020. Tempo/Taufiq Siddiq
Suasana rapat paripurna DPRD DKI bersama Gubernur DKI Jakarta tentang pengesahan sejumlah rancangan peraturan daerah, Senin 7 September 2020. Tempo/Taufiq Siddiq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Perubahan Perda Pajak Parkir dan Penerangan Jalan dalam rapat  paripurna, Senin, 7 September 2020.

Dua Perda itu adalah rancangan perda atas perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir dan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Dalam penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta yang disampaikan oleh Wakil Ketua Dedi Supriadi, usulan raperda ini telah diusulkan eksekutif sejak 2018.

Perda nomor 15 tahun 2010 tentang pajak penerangan jalan telah berlaku sejak 1 Januari 2011 sebagai dasar pengenaan tarif. "Artinya sudah 10 tahun pemerintah DKI belum pernah mengubah kebijakan tarif pajak penerangan jalan sementara di kota lainnya sudah ada kenaikan tarif," ujarnya.

Perubahan Perda tersebut ditujukan untuk menyesuaikan Pengenaan tarif pajak sebesar 2,4 persen yang sebelumnya dikenakan sama kepada semua kelas atau jenis pengguna listrik. Dalam rancangan Perda ini diubah dan dibuat bertingkat tinggi daya yang digunakan maka semakin besar tarif yang dikenakan.

Dalam pasal 7 ayat (2) Perubahan Perda tersebut diatur tingkatan tarif pajak dimulai dari 2,4 persen sampai 5 persen sesuai kelompok pengguna. Adapun tarif pajak yang naik adalah untuk Rumah Tangga yang menggunakan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA sebesar 3 persen, dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 4 persen.

Tarif pajak untuk bisnis yang menggunakan daya 2.200 sampai 5.500 VA sebesar 3 persen pengguna 6.600 VA sampai 200 kVA sebesar 4 persen dan pengguna di atas 200 kVA sebesar 5 persen.

Baca juga: Pajak Penerangan Jalan di DKI Naik, Pengamat: Saya Tidak Setuju

Pasal 6 Perda Pajak Penerangan Jalan juga dilakukan perubahan yaitu penambahan ayat baru yang mengatur PLN wajib menyampaikan data atau dokumen tagihan rekening kepada pemerintah DKI Jakarta. Apabila PLN tidak menyampaikan dokumen yang dimaksud maka akan dilakukan pemeriksaan pajak daerah sesuai ketentuan perundang undangan.

"Hal ini dibuat untuk menciptakan transparansi dan mencegah adanya ketidaksesuaian data," katanya.

Untuk Perda nomor 16 tahun 2019 tentang Pajak Parkir, perubahan dilakukan juga karena peraturan itu telah 10 tahun berlaku dan perlu penyesuaian dengan kondisi saat ini. DPRD telah menyepakati penyesuaian Pajak Parkir dalam pasal 7, yakni dari semula 20 persen menjadi 30 persen

"Penyesuaian ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," katanya.

Dedi dalam perubahan Perda Pajak Parkir DPRD juga menambahkan ketentuan baru dalam pasal 5a tentang sanksi bagi wajib pajak parkir apabila tidak menggunakan sistem daring atas transaksi usahanya.

“Sanksi yang diberikan adalah peringatan tertulis hingga dua kali, penghentian sementara, bahkan hingga pencabutan izin usaha,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan dengan disahkannya Perda Pajak Penerangan Jalan dan Perda Pajak Parkir bisa mendorong pendapatan pemerintah DKI lebih optimal. "Jadi dengan cara seperti ini maka kita berharap satu sisi ada pemasukan yang lebih optimal untuk dimanfaatkan masyarakat banyak,” katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

6 jam lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

8 jam lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

PKS menyambangi NasDem sehari usai putusan MK. Mereka disambut jajaran petinggi NasDem, namun Surya Paloh tak nampak hadir.


Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

13 jam lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Prasetyo diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, tahun 2018-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.


Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

1 hari lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

Elite PKB dan elite Partai NasDem menggelar pertemuan di NasDem Tower tanpa ada perwakilan PKS


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

1 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

1 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Anies Baswedan saat ini sudah menjadi tokoh nasional.


Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung menemui pimpinan partai pengusungnya, Surya Paloh dan Megawati usai putusan MK. Apa pernyataannya?


Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada anak-anak muda yang telah memberi warna baru pada pilpres kali ini.


Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

Anies mengingatkan semua pihak untuk terus bekerja merangkul dan memperkuat masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming jangka pendek.


Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

Putusan MK menolak seluruh gugatan Capres Nomor Urut 01 dan 03 dalam PHPU atau sengketa Pilpres 2024. Apa agenda KPU setelah ini?