TEMPO.CO, Cibinong - Inovasi Satpol PP Kabupaten Bogor yang menghukum pelanggar PSBB tak bermasker untuk masuk ke ambulans berisi keranda jenazah menuai pro dan kontra.
Menanggapi masalah sanksi itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto berharap inovasi Satpol PP itu tak menjadi sebuah polemik. "Sebaiknya jangan menjadi polemik, karena niatnya sama ingin menertibkan masyarakat," ujarnya di Cibinong, Senin 7 September 2020.
Inovasi sanksi yang diterapkan Satpol PP Kabupaten Bogor tidak hanya memasukkan warga tak bermasker ke dalam ambulans berisi keranda mayat, melainkan juga menandu pelanggar PSBB ke pemakaman Pakansari Cibinong.
Sanksi itu mendapat sorotan karena tidak diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020. Dalam Perbup hanya ada tiga sanksi bagi orang tidak mengenakan masker di tempat umum, yaitu teguran lisan, membayar denda Rp 100 ribu, dan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
Meski inovasi sanksi Satpol PP Kabupaten Bogor itu tak memiliki payung hukum, Rudy menilai sanksi itu juga tidak melenceng dari substansi. Tujuannya mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Langgar PSBB, Warga Bogor Dihukum Masuk Ambulans Berisi Keranda Mayat
"Saya tetap apresiasi petugas di lapangan, karena tujuannya sama yaitu menertibkan. Terlebih kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor terus meningkat," kata Rudy.
Bupati Bogor Ade Yasin juga memberi penjelasan soal hukuman masuk ke mobil ambulans berisi keranda mayat bagi warga tak bermasker.
"Kalau semua kita tindak sesuai dengan Perbup, ini akan menimbulkan kerumunan, maka akhirnya petugas membagi-bagi sanksi," kata Ade, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor tak mempermasalahkan pelanggar PSBB dimasukkan ke ambulans berisi keranda mayat. Menurutnya hal itu hanya inovasi karena tak ada tempat yang cukup luas untuk menerapkan sanksi sesuai Perbup. "Jadi itu inovasi petugas di lapangan, ketika kita melakukan penertiban tapi lokasinya kurang leluasa," kata Ade Yasin.