TEMPO.CO, Jakarta -Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Dany Amrul Ichdan, mengatakan pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal mengevaluasi kondisi penularan Covid-19 di Ibu Kota.
Pemerintah juga mengevaluasi potensi DKI menerapkan kebijakan rem darurat menghentikan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi.
"Tentunya ini akan kita evaluasi," kata Dany melalui pesan singkatnya, Senin, 7 September 2020.
Menurut dia, proses pengusulan pembatasan sosial kembali bersifat masukan dari pemerintah daerah dengan mengacu Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB. "Proses pengusulan PSBB ini bottom up, dari pemerintah daerah," ujarnya.
Dengan eskalasi wabah yang meningkat, kata dia, pemerintah juga perlu melakukan uji kelayakan terhadap kantor-kantor yang memenuhi syarat untuk membuka kembali dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang bersifat mengikat.
Presiden Jokowi, kata dia, telah menyampaikan pada rapat terbatas kemarin bahwa pemerintah akan mengutamakan ipenanganan sektor kesehatan. Namun, dalam tataran teknisnya tentu penanganan sektor kesehatan ini tetap memperhatikan sektor lainnya. "Antara lain sektor ekonomi dan psikologis masyarakat."
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan menyiapkan kebijakan baru untuk penanggulangan Covid-19 pasca melonjaknya penambahan kasus positif di Jakarta.
"Ada paket kebijakan yang sedang dituntaskan yang nanti kami akan sampaikan bersama-sama, sekaligus satu paket jadi tidak cuman satu-satu," ujar Anies Baswedan saat ditemui di DPRD DKI, Senin 7 September 2020.
Anies menyebutkan kebijakan baru tersebut akan diterapkan usai pemberlakuan PSBB transisi fase lima berakhir pada tanggal 9 September nanti. Dia enggan menerangkan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.
Baca juga : Jokowi: Fokus Utama Penanganan Kesehatan, Ekonomi Akan Mengikuti
IMAM HAMDI | TAUFIQ SIDDIQ