TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur menjaring 183 orang pelanggar PSBB karena tak mengenakan masker dalam Operasi Tibmask, Senin, 7 September 2020.
Operasi Tertib Masker tersebut digelar di sejumlah tempat, seperti Penggilingan, Ciracas, dan Cipayung.
Di Ciracas, razia masker itu menjaring 77 pelanggar yang kedapatan tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Kepala Satpol PP Kecamatan Ciracas Endarwanto mengatakan sebanyak 69 pelanggar di antaranya memilih sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar, sementara sisanya membayar denda Rp 250 ribu.
"Sanksi ini kita diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19," ujar Endarwanto dalam keterangan tertulisnya hari ini, Selasa, 8 September 2020.
Baca: Kasatpol PP Sebut Pelanggar PSBB yang Sodorkan Diri Masuk Peti Jenazah
Razia masker di Penggilingan, digelar di Jalan Komarudin RW 04, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Lurah Penggilingan Usdiyati menyebut para pelanggar PSBB memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum di sekitar jalan tersebut. “Kami harapkan ada efek jera,” tutur dia.
Di Cipayung, petugas Satpol PP yang menggelar Operasi Tibmask menjaring 64 pelanggar wajib masker. Mereka kedapatan tak memakai masker saat ada pengecekan di check point RW 12 Kelurahan Lubang Buaya, Masjid Al Muchtar RW 08 Kelurahan Munjul, Jalan Raya Cipayung, dan Jalan TPU Pondok Ranggon.
Komandan Satpol PP Kecamatan Cipayung Widodo mengatakan 62 pelanggar PSBB memilih sanksi kerja sosial, hanya dua orang membayar denda administrasi. Dengan rutin digelarnya Operasi Tibmask, Widodo berharap warga Kecamatan Cipayung semakin tertib melaksanakan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak.