TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghentikan sementara layanan selama tujuh hari mulai Rabu, 9 September 2020 pasca temuan positif Covid-19.
Layanan dan agenda sidang dihentikan sementara karena satu hakim dan tujuh pegawai PN Jakarta Utara dinyatakan positif Covid-19.
"Pimpinan PN Jakarta Utara memutuskan untuk mengambil kebijakan dengan menghentikan pelayanan pengadilan baik layanan persidangan maupun layanan non persidangan selama tujuh hari kerja," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto, melalui keterangan resminya.
PN Jakarta utara melakukan tes usap kepada beberapa hakim dan pegawai pada Sabtu, 3 September kemarin. Hasil tes usap yang dilakukan Dinas Kesehatan Jakarta Utara itu menunjukkan enam orang dinyatakan positif. Sedangkan dua orang lainnya dinyatakan positif saat menjalani tes mandiri.
"Atas hasil itu pimpinan menyatakan menutup sementara pelayanannya PN Jakarta Utara."
Keputusan penghentian layanan tersebut diambil dengan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 tahun 2020 tanggal 7 September 2020 serta pertimbangan demi keselamatan umum termasuk para pengguna layanan pengadilan.