TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Timur mengarak peti mati keliling kampung di Cakung sebagai peringatan agar masyarakat mewaspadai penularan Covid-19, Selasa. Kecamatan Cakung berada pada urutan kedua tingkat penularan Covid-19 tertinggi di Jakarta Timur.
Peti jenazah berukuran 1x2 meter diarak oleh petugas dari Kecamatan Cakung untuk memberikan peringatan tentang potensi Covid-19 membunuh penderitanya.
Pengarakan peti mati Covid-19 itu menjadi simbol kegiatan penegakan disiplin penggunaan masker. "Setelah pelonggaran PSBB transisi, ternyata ada penambahan klaster di pemukiman padat. Kita upayakan untuk mengingatkan masyarakat secara preventif agar kasusnya berkurang," kata Camat Cakung Achmad Salahuddin di Jakarta, Selasa 8 September 2020.
Arak-arakan itu melibatkan petugas gabungan dari unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, hingga Puskesmas. Mereka mengelilingi setiap gang sempit di permukiman padat Cakung.
Petugas berkeliling menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta menyampaikan sosialisasi bahaya penularan Covid-19 menggunakan alat pengeras suara. Ada pula petugas yang membawa papan pemberitahuan wajib masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Gunakan masker, ingat saat ini kasus Covid-19 di Jakarta masih sangat tinggi," kata petugas menggunakan alat pengeras suara.
Dalam kegiatan sosialisasi bahaya penularan Covid-19 itu, Satpol PP juga menjaring belasan warga karena tak pakai masker. Pelanggar PSBB Transisi itu diberikan pilihan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan selama 60 menit atau membayar denda Rp 250 ribu.