TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi menyebut pasien Covid-19 tanpa gejala masih diperbolehkan melakukan isolasi mandiri, tapi bergantung pada kondisinya.
Sebab, tidak ada tenaga medis di ruang isolasi yang disediakan pemerintah Jakpus.
"Kami sudah siapkan tempat, tapi kan itu tenaga medisnya tidak ada. Maka, kalau isolasi mandiri itu kalau mereka yang memang tidak bergejala," kata dia saat dihubungi, Rabu, 9 September 2020.
Irwandi menyebut, pihaknya mengutamakan orang tanpa gejala (OTG) yang tinggal di rumah kecil untuk isolasi di fasilitas milik pemerintah. Sementara pasien Covid-19 tanpa gejala yang berdomisili di hunian besar diharapkan isolasi di rumah masing-masing.
"Kalau yang tidak bergejala bisa di rumah selama itu memadai," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bakal mewajibkan seluruh pasien positif Corona, baik yang bergejala ringan atau OTG menjalani isolasi di fasilitas milik pemerintah. Dengan begitu, tidak ada lagi isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Ketentuan ini menunggu dasar hukumnya terbit. Anies menyatakan tengah menyiapkan regulasi untuk mengisolasi orang yang terinfeksi Covid-19 di fasilitas pemerintah.
Baca juga : OTG Covid-19 Meroket, Kabupaten Tangerang Buka Lagi Ruang Isolasi Griya Anabatic