TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta tengah menggodok Peraturan Gubernur tentang pengaturan alat mobilitas personal. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan hal itu sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan penggunaan sepeda serta kebiasaan berjalan kaki di tengah pandemi Covid-19. “Kami sudah menyiapkan draf peraturan gubernurnya yang sekarang sedang dalam proses,” ujar Syafrin dalam sebuah webinar pada Rabu, 8 September 2020.
Syafrin menjelaskan, jenis alat mobilitas personal yang dimaksud meliputi otopet, skuter, unicycle, hoverboard, serta jenis lainnya sepanjang memenuhi spesifikasi teknis alat mobilitas personal. Prinsip pengaturannya, kata Syafrin, adalah arah pergerakan.
Arah pergerakan alat mobilitas personal sesuai dengan arah lalu lintas. Pemerintah DKI Jakarta juga akan mengatur aspek keselamatan, keamanan, dan ketertiban penggunaan alat mobilitas personal.
Pengguna alat mobilitas personal maksimal 1 orang dengan usia minimal 17 tahun. Waktu operasi alat mobilitas personal selama 19 jam, dari pukul 04.30-23.30.
Masyarakat dapat menggunakan alat mobilitas personal di lajur sepeda dan kawasan wisata dan rekreasi. Pengguna alat mobilitas personal dapat melaju di trotoar dengan maksimal 10 kilometer per jam, dan 15 kilometer per jam di badan jalan.
Pemerintah DKI mendorong penggunaan sepeda atau berjalan kaki sebagai alternatif moda transportasi yang dapat meringankan beban transportasi umum selama kapasitas angkutnya masih dibatasi. Misalnya, implementasi penyewaan sepeda (bike sharing) yang kini telah pada tahap ketiga dan rencana menjadikan jalur sepeda sementara di Jalan Sudirman-M.H. Thamrin permanen dengan pembatas fisik.