TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mendukung desakan terhadap Gubenur Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Daerah nomor 10 tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah dengan catatan dana cadangan itu dialokasikan untuk penanggulangan pandemi Covid-19. "Fraksi PDIP mengusulkan dan akan mendukung ketika sebagian dana cadangan daerah dialokasikan untuk menanggulangi dampak negatif dari virus Covid-19," ujar anggota Fraksi PDIP Steven Setiabudi Musa dalam rapat paripurna DPRD DKI, Rabu 9 September 2020.
Fraksi PDIP meminta agar dana cadangan daerah itu dimanfaatkan untuk sektor yang terdampak akibat Covid-19, yaitu kesehatan, ekonomi, pendidikan. PDIP juga memberikan catatan untuk menggunakan dana cadangan dialokasikan untuk program prioritas daerah lainnya, seperti penanggulangan banjir.
Stevan mengatakan Perda 10 tahun 1999 menyatakan dana cadangan bertujuan untuk menanggulangi keadaan yang tidak terduga dan kedaruratan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Fraksi PDIP menilai Perda itu perlu direvisi atau disempurnakan sesuai amanat UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan atau perubahannya.
Selain itu kata Steven, Pemerintah DKI juga harus melaksanakan Instruksi Gubernur nomor 305 tahun 1999 tentang pengelolaan dana cadangan. Alasannya karena dana cadangan daerah yang disimpan di rekening Pemerintah DKI di Bank DKI tanpa didukung perjanjian kerja sama satu sama lain. "Dengan demikian tidak mematuhi instruksi gubernur."
Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan mengajukan rancangan perda pencabutan Perda nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah dicabut, agar dana cadangan itu bisa dialihkan ke pendapatan daerah.
Anies menyebutkan saat ini pendapatan daerah terdampak akibat pandemi Covid-19 sehingga butuh sumber pendapatan daerah dari sumber lain. "Perlu mencari alternatif sumber penerimaan daerah yang lain," ujar Anies di DPRD DKI, Senin 7 September 2020.
APBD DKI 2020 mengalami kontraksi hampir 53,66 persen. Dari target realisasi pendapatan APBD DKI tahun 2020 yang semula mencapai Rp 87,95 triliun, diperkirakan hanya akan mencapai Rp 47,18 triliun.
Per 31 Agustus lalu, kata Anies, dana cadangan daerah Pemerintah DKI tercatat Rp 1,444 triliun. "Kiranya perlu mencairkan dana cadangan daerah."