TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi kasus klaim obat Covid-19 Hadi Pranoto.
Penjadwalan ulang ini karena Hadi meminta penyidik menghentikan pemeriksaan saat proses interview kemarin.
"Dia mengeluh lagi kurang sehat dan minta ditunda lagi pemeriksaannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 9 September 2020.
Baca juga : Diperiksa Kasus Berita Bohong, Hadi Pranoto Dicecar 48 Pertanyaan
Yusri menjelaskan bahwa Hadi diperiksa penyidik sejak pukul 11.30 hingga 19.00. Saat itu penyidik baru menanyakan 46 pertanyaan kepada Hadi, tapi harus terhenti karena dia beralasan sakit.
"Sehingga diberi kesempatan oleh penyidik untuk pemeriksaan lanjutan. Semoga dia mau hadir dan kooperatif sebagai saksi terlapor," kata Yusri. Mengenai kapan Hadi akan kembali dipanggil untuk melanjutkan pemeriksaan, Yusri belum mengetahuinya.
Kasus yang menjerat Hadi Pranoto ini berawal dari unggahan video di kanal YouTube Dunia Manji milik musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji.
Dalam video tersebut, ia tampak diwawancarai penyanyi tersebut dan mengklaim telah menemukan obat Covid-19 jenis herbal. Terkait laporan kasus unggahan ini, Anji diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaannya pada Senin, 10 Agustus 2020.
Mereka berdua dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid pada 3 Agustus 2020. Muannas menilai unggahan tersebut dapat menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat, juga menyatakan bahwa klaim Hadi telah ditentang oleh pihak-pihak seperti kalangan IDI, ilmuwan, akademisi, hingga Kementerian Kesehatan.
Mereka dibebankan pasal sangkaan yaitu pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.