TEMPO.CO, Jakarta- Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI berpendapat Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 1999 Tentang Dana Cadangan Daerah tidak mesti dicabut berdasarkan permintaan Gubernur Anies Baswedan.
Anggota Fraksi Gerindra Ichawanul Muslimin menyatakan bahwa Perda dana cadangan daerah tersebut cukup direvisi tidak harus dicabut berdasarkan rekomendasi BPK RI. "Seyogyanya dalam mencermati hasil rekomendasi BPK RI tidak mengharuskan dicabut tapi dapat direvisi atau disempurnakan," ujarnya dalam rapat paripurna DPRD DKI, Rabu 9 September 2020.
Baca Juga: DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Bahas 3 Raperda
Ichwanul menyebutkan berdasarkan laporan BPK atas laporan keuangan daerah DKI tahun 2017 dinyatakan dana cadangan daerah tidak mengatur program dan kegiatan yang akan dibiayai di tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Selain itu laporan BPK juga menemukan penempatan dana cadangan di empat deposito Bank DKI.
Sementara itu kata Ichwanul, berdasarkan Instruksi Gubernur nomor 305 tahun 1999 tentang pengelolaan dana cadangan penempatan dana cadangan seharusnya di satu rekening deposito. "Bahkan ini juga tidak didukung dengan perjanjian kerja sama dengan Bank DKI," katanya.
Ichwanul menyatakan dari hasil itu laporan BPK tidak ada rekomendasi untuk mencabut Perda tentang dana cadangan tersebut. Namun kata dia, cukup melalui revisi agar dana cadangan itu bisa alihkan untuk pendapatan daerah yang saat ini terdampak akibat Covid-19.
Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan mengajukan rancangan perda pencabutan Perda nomor 10 Tahun 1999 Tentang Dana Cadangan Daerah, agar dana cadangan tersebut bisa dialihkan ke pendapatan daerah.
Anies menyebutkan saat ini pendapatan daerah terdampak akibat pandemi Covid-19 sehingga butuh sumber pendapatan daerah dari lain. "Perlu mencari alternatif sumber penerimaan daerah yang lain," ujar Anies di DPRD DKI, Senin 7 September 2020.
APBD DKI 2020 mengalami kontraksi hampir 53,66 persen. Dari target realisasi pendapatan APBD DKI tahun 2020 yang semula mencapai Rp 87,95 triliun, diperkirakan hanya mencapai Rp 47,18 triliun.
Sedangkan saat ini kata Anies, per tanggal 31 Agustus 2020 lalu dana cadangan daerah Pemerintah DKI tercatat Rp 1,444 triliun. "Kiranya perlu mencairkan dana cadangan daerah," ujarnya.