TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Eddy Rate Muis menyebutkan bahwa sebanyak 56 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas. Yakni 50 prajurit TNI Angkatan Darat, dan 6 orang lainnya prajurit TNI Angkatan Laut.
Para tersangka itu didapatkan dari proses pemeriksaan terhadap 106 prajurit TNI hingga Rabu, 9 September 2020. Sebanyak 81 orang di antaranya merupakan prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD), 10 orang dari TNI Angkatan Laut (TNI AL), dan 15 lainnya dari TNI Angkatan Udara (TNI AU).
Baca Juga: Penyerangan Polsek Ciracas, Pangdam Jaya: Total Ganti Rugi Rp 596,7 Juta
“Seluruhnya dari 3 angkatan, yang sudah jadi tersangka jumlahnya 56 orang. Dengan rincian, oknum TNI Angkatan Darat 50 orang dan oknum prajurit TNI Angkatan Laut 6 orang. Sementara oknum prajurit dari TNI Angkatan Udara masih dalam proses pendalaman,” ujar Eddy dalam konferensi pers mengenai perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus penyerangan Polsek Ciracas di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Mapuspomad), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 9 September 2020.
Ia mengatakan bahwa para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan di muka umum dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, serta Pasal 169 KUHP tentang perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan kejahatan.
Adapun mengenai motif para tersangka, Eddy menyampaikan bahwa penyidik menemukan adanya suatu motif bahwa para prajurit ini melakukan tindakan penyerangan tersebut karena merasa terpanggil oleh jiwa korsa, sehingga langsung bereaksi saat menerima berita bohong mengenai pengeroyokan rekannya, Prada M Ilham.
“Mereka satu angkatan, sama-sama prajurit TNI, tidak menerima rekannya diperlakukan ataupun dianiaya,” kata Eddy.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF | MARTHA WARTA