TEMPO.CO, Jakarta -Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor lewat konferensi pers pada Rabu, 9 September 2020 yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Yusri menjelaskan bahwa pelaku adalah satu keluarga, beranggotakan 5 orang.
“Pertama saudari S, dan L ini suaminya. Lalu AR anak kandungnya. Tersangka AI juga anak kandung, ada juga D yaitu anak angkat,” terang Yusri.
Mereka biasa beroperasi 3 area lokasi, di perumahan Ciracas, di Lapangan Tembak Ciracas, dan di Honda Mitra Jaya, Depok.
Ia menjelaskan tentang berbagai peran yang dilakoni masing-masing tersangka curanmor.
S menurutnya bertugas menyuruh mencari kendaraan yang bisa dicuri dan menerima hasil curian atau sebagai penadah. AR kemudian pergi menjemput hasil curian untuk diserahkan ke ibunya, dan memodifikasi kendaraan supaya tersamarkan dan tidak dikenali bentuk aslinya. Sementara itu, AI berperan mengganti kunci kendaraan yang dirusak dan menyediakan plat nomor polisi palsu. D sendiri berperan sebagai kurir atau tukang antar kendaraan curian ke pembeli berikutnya.
Lewat pendalaman sejauh ini, Yusri mengatakan pelaku sudah sembilan kali beroperasi dalam sebulan belakangan. “Mengakunya selalu begitu, tidak pernah ada yang bilang sudah pemain lama, ini masih kita dalami lagi,” jelasnya. Sebelumnya selain keluarga tersebut, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya yaitu MN dan AW, masing-masing berlaku sebagai pemetik dan joki.
Penangkapan keduanya ini yang menuntun polisi untuk menangkap kelompok keluarga tersebut, jelas Yusri. “S ditangkap karena menadah dari MN, akan kami cari dari mana lagi dia menadah selain itu,” katanya.
Modus yang dilakukan, menurut Yusri, adalah berpatroli ke daerah-daerah sepi baik di perumahan maupun pertokoan, dan dalam waktu singkat merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Barang bukti yang diamankan polisi adalah sebanyak 7 buah rumah kunci, plat motor, juga beberapa unit sepeda motor. Atas tindak kriminalnya tersangka dibebankan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun kurungan, juga Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8.
Termasuk dalam upaya pendalaman, polisi juga sedang menelusuri transaksi jual beli kendaraan curian tersebut. Menurut pengakuan tersangka, harga beli motor adalah Rp 2,4 juta, setelah rapi dapat dijual lagi sebesar Rp 3,1 juta tergantung jenis motor. “Kami sedang pelajari juga untuk TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang],” tambah Yusri.
WINTANG WARASTRI l DA