TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat dan menerapkan lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total di Ibu Kota.
Seperti pada awal wabah ini, PSBB ketat meliputi penutupan perkantoran, tempat ibadah, sekolah, dan tempat publik lainnya seperti taman kota dan tempat rekreasi.
Gedung perkantoran kata Anies tak boleh beroperasi. "Bukan kegiatan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan," kata Anies.
Selain itu, kata Anies, seluruh tempat hiburan, khususnya yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta, seperti Monas, Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, Taman Impian Jaya Ancol, serta taman perkotaan akan ditutup seluruhnya.
Meski begitu tempat-tempat seperti rumah makan dan restoran tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, tidak boleh ada pelanggan yang menyantap makanan di tempat.
Makanan dapat dibeli lewat pesanan dan dikirim atau dibeli di tempat untuk dikonsumsi di rumah masing-masing. “Karena kami menemukan di tempat-tempat ini terjadi interaksi yang mengantar pada penularan (Covid-19),” kata Anies.
Penutupan juga diberlakukan bagi rumah ibadah yang berstatus raya, di mana para jamaahnya datang dari berbagai penjuru. Sementara itu, Anies mengatakan rumah ibadah yang berada di perkampungan atau komplek perumahan tetap diperbolehkan dibuka.
“Ada pengecualian, kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja,” kata Anies.