TEMPO.CO, Jakarta -Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total yang mulai diberlakukan pada Senin, 14 September 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali membatasi transportasi umum dan kegiatan publik harus ditunda.
"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya. ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan. Tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Pesannya jelas, kata Anies, saat ini kondisi Jakarta lebih darurat dari pada awal wabah karenanya dia meminta mereka tidak ke luar rumah bila tidak terpaksa.
"Tentu ada pertanyaan bagaimana dengan pergerakan orang keluar masuk Jakarta, idealnya kita bisa membatasi pergerakan keluar waktu Jakarta hingga minimal, tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah ditegakkan hanya oleh Jakarta saja. Butuh koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama dengan Kemenhub dan tetangga-tetangga kita di Jabodetabek karenanya kami akan segera berkoordinasi," kata Anies.
Sementara untuk kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa atau kegiatan-kegiatan komunitas besar, kata Anies, tidak boleh dilakukan.
"Bahkan saya boleh menganjurkan, kumpul-kumpul seperti reuni, pertemuan keluarga dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat, sebaiknya ditunda," ujar Anies Baswedan.
Baca juga: PSBB Ketat, Anies Baswedan Tutup Tempat Hiburan
"Ingat, penularan di acara seperti ini potensinya sangat besar dan bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensi penularannya tetap tinggi," ucap Anies lagi.
PSBB Total ini otomatis mengembalikan kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh DKI Jakarta pada Maret 2020, saat pandemi Covid-19 mulai menyebar di Ibu Kota.
Baca juga: Deretan Tempat Hiburan yang akan Tutup Lagi saat PSBB di Jakarta
ANTARA