TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menghentikan masa transisi di ibu kota dan kembali menerapkan PSBB mulai 14 September 2020. Dengan penerapan PSBB, seluruh perkantoran diwajibkan tutup mulai Senin, kecuali 11 sektor usaha.
"Melalui kebijakan rem darurat dan penetapan status PSBB, kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home)," kata Anies melalui keterangan resminya, Rabu, 9 September 2020.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta itu hanya ada 11 sektor dunia usaha yang dikecualikan. Sektor usaha ini tetap diizinkan beroperasi, sementara sektor lain diminta untuk bekerja dari rumah lagi.
Pada masa PBB ini, kantor pemerintahan tetap diizinkan beroperasi, yaitu kantor instansi pemerintah baik pusat dan daerah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, serta BUMN dan BUMD.
Baca juga: Anies Terapkan PSBB Lagi, Perkantoran Dilarang Buka Mulai Senin Pekan Depan
BUMN dan BUMD yang kecualikan, adalah yang terkait dalam penanganan Covid-19 serta terlibat dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Meski diizinkan beroperasi, BUMD ini juga harus mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. kesehatan;
2. bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri strategis;
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang
ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek
tertentu; dan/atau
11. kebutuhan sehari-hari.
Pembatasan juga dikecualikan bagi organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
Pelaksanaan PSBB juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur tentang peliburan tempat kerja. Dalam lampiran peraturan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu, dijelaskan ihwal tempat kerja yang diliburkan dan tetap diizinkan beroperasi.
Dalam Permenkes itu disebutkan sederet tempat kerja yang boleh beroperasi mulai dari milik pemerintah hingga swasta. Secara umum pengecualian pembatasan berlaku bagi kantor atau instansi yang memberi pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
1. Pengecualian untuk kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu seperti kantor pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan, TNI dan Polri.
Kantor pemerintahan lain adalah Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan; utilitas publik termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi; pembangkit listrik dan unit transmisi; kantor pos; pemadam kebakaran; pusat informatika nasional; lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara; bea Cukai di pelabuhan atau bandara atau perbatasan darat; karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; kantor pajak; lembaga yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini; unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan; unit yang bertanggung jawab mengelola panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya.
"Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja," bunyi kutipan peraturan tersebut.
2. Pengecualian untuk perusahaan komersial dan swasta yang meliputi:
- Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan.
- Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
- Media cetak dan elektronik.
- Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.
- Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.
- Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
-Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
- Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
- Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
- Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).
- Layanan keamanan pribadi.
3. Pengecualian untuk perusahaan industri dan kegiatan produksi yang meliputi:
- Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.
- Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.
- Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.
- Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
- Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura.
- Unit produksi barang ekspor.
- Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.
4. Pengecualian untuk perusahaan logistik dan transportasi yang meliputi:
- Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan
baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah.
- Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang.
- Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos.
- Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rem darurat menghentikan PSBB Transisi ini diambil karena kasus Covid-19 yang terus melonjak sehingga RS rujukan Covid-19 mulai kewalahan.
Adapun seluruh izin operasi tambahan bagi bidang usaha non esensial yang didapatkan ketika masa awal PSBB dahulu, baik oleh Pemprov DKI maupun oleh Kementerian Perindustrian, tidak lagi berlaku dan harus mendapatkan evaluasi ulang bila merasa perlu mendapat pengecualian. "Selain itu, seluruh tempat hiburan harus tutup," kata Anies Baswedan.