TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Ferry Birowo mengatakan, hari ini pihaknya akan mulai menindak pelanggar Pembatasan Aktivitas Warga alias PAW atau yang sering dikenal sebagai jam malam.
“Kalau kemarin kan kami baru sosialisasi ya, sekaligus pendataan tempat-tempat usaha di wilayah, mungkin hari ini (ada penindakan) sesuai Perwal 60/2020,” kata Ferry disela kegiatannya, Kamis 10 September 2020.
Ferry mengatakan, sore hari ini tepatnya mulai pemberlakuan PAW yakni pukul 18.00, Satpol PP akan berkeliling melakukan patroli di seluruh wilayah Kota Depok. “Nanti sore kami akan patroli dan penertiban tempat-tempat usaha termasuk warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, saat ini anggota sudah ditempatkan di masing-masing kecamatan,” kata Ferry.
Diketahui, sesuai Perwal Kota Depok No. 60 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, denda maksimal yang dikenakan bagi pelanggar jam malam sebesar Rp 10 juta.
“Kita lihat kondisi tempat usaha ya. Kalau memang tempat usahanya agak gede ya kita sesuaikan aja (dendanya),” kata Ferry.
Pembatasan Aktivitas Warga atau PAW pada malam hari di Kota Depok, diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok No. 59 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional. Dalam aturan tersebut, warga dilarang melakukan aktivitas berkumpul di atas pukul 20.00 dan untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe, dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya hanya sampai dengan pukul 18.00. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan sampai dengan pukul 20.00.
Dalam aturan tersebut, PAW tidak berlaku bagi keadaan darurat, layanan toko obat atau apotek, layanan fasilitas kesehatan, pekerja yang kembali dari aktivitas bekerja, pekerja shift malam serta petugas yang melaksanakan kegiatan pengawasan, penertiban dan pengamanan.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, aturan terbaru di Kota Depok itu untuk mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kepada seluruh warga dan para pihak, kami mengajak dan meminta untuk dapat menerapkan protokol kesehatan secara konsisten, sebagai bentuk ikhtiar kita dalam mengendalikan dan menghentikan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” kata Idris dalam keterangan persnya Selasa 8 September 2020.