TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Ruslan Buton.
Hakim lantas memerintahkan sidang perkara penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian ini tetap dilanjutkan.
"Memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara nomor 845/Pid.Sus/2020ujaran kebencian/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama Ruslan Buton," ujar hakim Dedy Hermawan membacakan putusan sela, Kamis, 10 November 2020.
Baca juga : Jaksa Mendakwa Ruslan Buton dengan 4 Pasal Alternatif
Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Ruslan Buton. Selain itu, surat dakwaan jaksa penuntut umum juga dinilai telah memenuhi syarat. Keputusan ini menjawab eksepsi kuasa hukum Ruslan Buton yang menyatakan bahwa dakwaan terhadap kliennya kabur.
"Telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata hakim.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Ruslan Buton melalukan tindak pidana dengan cara membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam bentuk rekaman suara berdurasi 4.08 menit.
Rekaman tersebut dibuat menggunakan handphone di rumahnya, Desa Matanauwe, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Pada intinya, rekaman berisi permintaan agar Jokowi mundur sebagai presiden demi menyelamatkan bangsa. Salah satunya, untuk menyelamatkan Indonesia dari Komunisme.
Ruslan Buton lantas didakwa menggunakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Terakhir, melalui Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dakwaan keempat memakai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.