TEMPO.CO, Jakarta - Pemerhati transportasi, Ajun Komisaris Besar (Purn) Budiyanto, mengatakan pemerintah DKI Jakarta harus konsisten menerapkan aturan pengetatan PSBB untuk transportasi roda dua atau sepeda motor.
Caranya dengan tidak mengizinkan penyedia jasa transportasi roda dua mengangkut penumpang, sama seperti ketentuan PSBB di awal pandemi Covid-19.
"Pemerintah harus konsisten untuk sepeda motor yang selama ini bisa mengangkut orang harus dikembalikan pada peraturan saat PSBB awal, hanya diperbolehkan mengantar barang," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 10 September 2020.
Kebijakan ini, tutur dia, mengingat jaga jarak atau physical distancing di sepeda motor sulit dilakukan. Budiyanto menyebut, sepeda motor pribadi juga seyogianya dilarang membawa penumpang.
Tak cuma itu, ketentuan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas normal pun perlu diberlakukan pada mobil pribadi dan moda transportasi publik. Pembatasan ini, dia mengutarakan, tentu diikuti dengan protokol kesehatan lain, seperti menjaga kebersihan dan disiplin memakai masker.
Dia menilai, penerapan protokol kesehatan ketat pada transportasi umum disertai pengawasan dan pemberian sanksi yang tegas bisa memutus penularan Covid-19. "Khususnya di Jakarta yang akhir-akhir ini menunjuklan peningkatan jumlah kasus yang cukup signifikan," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan Ibu Kota kembali menerapkan PSBB mulai 14 September 2020. Kebijakan itu diambil setelah kasus pasien positif Covid-19 terus melonjak sejak PSBB transisi pada 5 Juni 2020. PSBB transisi fase I berakhir 10 September 2020.
Baca juga: DKI Jakarta PSBB Total Mulai Senin, Bupati Tangerang Bilang Begini