TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Diki Kurniawan mengaku membawa senjata api saat demonstrasi mahasiswa Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu.
Diki menjadi saksi dalam persidangan kasus kematian Himawan Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 10 September 2020.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diki mengaku tidak tahu sejak awal bahwa polisi dilarang membawa pistol dalam demo itu.
“Tidak, Bu. Pada saat itu saya baru mengetahui pada saat Kapolres memimpin apel di Kantor DPRD. Kemudian di saat itu saya sudah telanjur membawa senjata api,” ujar mantan Kasat Reskrim Kendari itu kepada Jaksa.
Diki kemudian menjelaskan bahwa ia juga sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Jaksa pun mempertanyakan alasan Diki melepaskan tembakan peringatan, serta apakah ia diperintahkan melakukannya.
Diki menjawab, tembakan itu merupakan reaksinya sendiri karena mendengar suara ledakan dan merasa kondisi semakin tak terkendali.
“Di situ saya mendengar suara ledakan dan saya tidak bisa membedakan ledakan itu apakah ledakan senjata api ataupun gas air mata, karena ada beberapa kali,” ujar Diki.
Sebagaimana diketahui, aksi unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP yang digelar di depan Gedung DPRD Sulawesi Utara pada 26 September 2019 itu berakhir ricuh. 2 orang mahasiswa UHO, Muhammad Yusuf Kardawi dan Himawan Randi ditemukan tewas, dan 1 orang perempuan hamil, Maulida Putri, mengalami luka tembakan di betisnya.
Anak buah Diki pada saat itu, Brigadir Abdul Malik, ditetapkan sebagai tersangka karena proyektil yang ditemukan diduga identik dengan peluru senjata api miliknya.
Namun, Diki mengatakan dalam sidang itu ia tidak tahu apakah Abdul Malik membawa pistol saat kejadian tersebut.