TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menanti keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penerapan kembali PSBB Jakarta mulai Senin depan. Kepolisian masih menunggu apakah Anies akan menggunakan peraturan gubernur (Pergub) yang lama atau menerbitkan Pergub PSBB yang baru.
"Kami harus lihat dulu, kembali ke PSBB itu dengan mengacu kepada Pergub dahulu, yang awal tentang PSBB, atau ada Pergub baru," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi Jumat, 11 September 2020.
Jika mengacu pada pergub lama, masyarakat yang keluar-masuk Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Sambodo mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya sudah siap mendirikan kembali titik pengecekan terhadap masyarakat yang keluar-masuk Jakarta. Personel kepolisian juga sudah disiapkan jika skema SIKM kembali diberlakukan.
"Kami kan tinggal mengacu yang dulu yang sudah dilaksanakan," kata dia.
Rabu lalu, Anies memutuskan menerapkan kembali PSBB secara ketat di Jakarta mulai Senin depan untuk menanggulangi penyebaran virus corona. Kebijakan rem darurat itu diambil setelah Anies memperpanjang PSBB Transisi beberapa kali.
Baca juga: Beda Pernyataan Airlangga Hartarto dengan Anies Baswedan Soal Operasional Kantor Selama PSBB Jakarta
Dalam kebijakan PSBB kali ini, Anies kembali melarang kantor beroperasi mulai Senin besok, kecuali 11 bidang yang esensial. Selain itu, pemerintah juga akan menutup taman kota hingga mal dan pusat belanja kecuali pasar swalayan yang menjual bahan makanan. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah seperti yang sudah berjalan selama ini.
Seluruh usaha makanan seperti rumah makan diperbolehkan tetapi tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat "Hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang atau diantar," ujarnya.
Dalam PSBB Jakarta kali ini, tempat ibadah akan melakukan penyesuaian. Tempat ibadah masih boleh membuka terbatas bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat. "Artinya, rumah ibadah raya, yang jamaahnya dari berbagai daerah, seperti Masjid Raya, belum boleh buka," ujarnya.