TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun resmi Twitternya, @TMCPoldaMetro mengingatkan masyarakat bahwa aturan ganjil genap masih berlaku pada Jumat ini, 11 September 2020. "Sampai saat ini, kawasan pembatasan ganjil genap masih tetap diberlakukan." Demikian cuit akun @TMCPoldaMetro.
Imbauan ini disampaikan mengingat pada Rabu, 9 September 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total sebagai rem darurat di Jakarta. Imbas ditariknya rem darurat itu, sistem ganjil genap kembali dihentikan selama PSBB dilaksanakan.
PSBB total akan dilaksanakan pada Senin, 14 September 2020, oleh karena itu aturan pembatasan ganjil genap masih tetap diberlakukan meski PSBB total telah diumumkan. Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menunggu peraturan gubernur terbaru soal PSBB total, sehingga aturan dari PSBB transisi fase 1 perpanjangan kelima masih berlaku hingga hari ini.
"Kami menunggu keputusan resmi dari Pemda mengenai peniadaan aturan ganjil genap," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu, 9 September 2020.
Selama masa PSBB masyarakat diminta melakukan seluruh kegiatan baik bekerja, belajar, hingga beribadah harus kembali dilakukan sepenuhnya dari rumah. "Seluruh tempat kegiatan usaha non esensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme Work from Home secara penuh. Hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan," kata Gubernur Anies Baswedan.