TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Ahmad Idris mengatakan Pemerintah DKI harus meningkatkan pengawasan selama PSBB serta membuat sanksi yang tegas dengan penindakan yang tegas. Ia mendesak agar aturan sanksi progresif, di Peraturan Gubernur nomor 79 Tahun 2020 diperketat.
“Sanksi itu terbukti efektif dengan denda yang membuat masyarakat kapok pada razia-razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja,” kata Idris, saat dihubungi, Kamis 10 September 2020. Namun, penerapan sanksi itu dinilai belum optimal.
Alat pendukung sanksi progresif, yakni aplikasi pencatatan Jak-APD bagi Satpol PP, sampai saat ini belum digunakan. Akibatnya, Satpol PP belum dapat menerapkan bagian iprogresifi dari pergub 79 itu.
"Pencatatan juga masih manual.” Razia dan penindakan masih terfokus pada jalan protokol, belum sampai ke jalanan kampung yang justru banyak pelanggaran.
Pemerintah DKI juga dinilai sangat enggan mengeluarkan sanksi pidana, yang termaktub pada Pergub No. 41 Tahun 2020. Menurut Idris, perlu kerjasama yang erat antara pihak kepolisian dengan Pemerintah DKI untuk membentuk kebiasaan baru di masyarakat.