TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap MHL, 30 tahun dan AGL, 37 tahun, tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat baru-baru ini. Keduanya disangka bagian dari jaringan peredaran narkoba dari salah satu lembaga pemasyarakatan atau Lapas di Jakarta.
"Sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu," ujar Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Komisaris Sigit R. Kumono dalam keterangan tertulisnya pada, Jumat, 11 September 2020.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 1,3 kilogram sabu yang ditaksir bernilai hampir Rp 2 miliar. Sabu ditemukan di kamar indekos salah satu tersangka. Menurut Sigit, kedua pengedar yang ditangkap mengaku sudah beroperasi sejak Maret 2020.
Sigit menyangka, sabu seberat 1,3 kilogram dari tersangka yang diciduk dikendalikan oleh narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jakarta. Saat ini, kata dia, Polsek Kebon Jeruk dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami kasus ini.
Kedua tersangka dibidik dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.