TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Resor Metro Jakarta Selatan menangkap empat orang dengan inisial AM, J, JAD, dan FIM karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan ini, kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung, berawal dari tertangkapnya tiga tersangka AM, J, dan JAD di Jalan Pilar Mas Utama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin, 31 Agustus 2020.
"Yang tiga kami naikkan (statusnya jadi tersangka). Ada penyuplainya, ada yang membeli, barang buktinya masing-masing ada," kata Vivick saat dikonfirmasi, Jumat, 11 September 2020.
Polisi kemudian melacak asal-usul narkoba tersebut. Hingga akhirnya ketiganya mengakui mendapatkan barang dari seseorang berinisial FIM.
Pada 4 September 2020, Vivick memerintahkan anak buahnya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap FIM.
"Mereka (AM, J, dan JAD) dapat suplai dari wartawan yang ada di dekat kantor itu juga. Kami menangkap lagi. Kami tangkap di area Metro TV situ," kata Vivick.
Mengenai jumlah barang bukti dan jenis narkoba yang disita, Vivick enggan menjelaskannya secara rinci. Ia mengatakan pihaknya akan membeberkan hal itu dalam konferensi pers.
Vivick enggan mengungkapkan apakah tersangka merupakan wartawan dari salah satu televisi swasta.