TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi meminta para pengusaha tidak melakukan PHK terhadap karyawannya saat penerapan PSBB Jakarta. Mulai Senin, 14 September 2020, Jakarta akan kembali menerapkan PSBB.
Menurut Diana, para pengusaha justru membutuhkan karyawannya untuk berjuang bersama dalam berinovasi dan membangun kembali usahanya saat PSBB Jakarta Jilid 2.
“Teman-teman jangan sampai mem-PHK karyawan. Tapi tetap karyawannya dibimbing dan karyawannya diminta untuk lebih kesadarannya membantu pengusaha agar tetap berjalan usahanya, tapi teman-teman sendiri tidak kena PHK,” ujar Diana saat dihubungi Tempo pada Jumat, 11 September 2020.
Ketua Umum Kadin DKI khawatir penerapan PSBB Jakarta Jilid 2 membuat para pengusaha, khususnya UMKM, kembali terpuruk. Banyak dari mereka yang telah habis-habisan membangun ulang usahanya pada masa PSBB transisi, namun kini PSBB diberlakukan lagi.
“Pastinya mereka kemarin melakukan kegiatan untuk memulai itu sudah secara all-out bagaimana untuk dapat membangun mereka sendiri yang sempat rusak akibat adanya PSBB. Nah, ini yang saya khawatirkan, dan pengusaha memang kondisinya tidak sama,” ujar Diana.
Baca juga: Bima Arya Pilih Jam Malam Ketimbang PSBB Total ala Anies Baswedan
Namun, menurut Diana, kembalinya PSBB tersebut justru menunjukkan bahwa tuntutan untuk melakukan inovasi dan adaptasi pada pola bisnis baru tidak bisa dihindari lagi oleh para pengusaha.
Diana mendorong para pelaku usaha untuk segera menyesuaikan diri dengan pola bisnis online serta memanfaatkan digitalisasi bisnis agar bisa bertahan menghadapi kendala selama masa PSBB.
“Teman-teman mengubah pola bisnisnya. Di mana yang biasa dengan offline, lebih kepada online. Jadi memanfaatkan digitalisasi. Mau nggak mau harus itu,” ujar Diana Dewi.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF | TD