TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta telah menutup 129 perusahaan selama PSBB Transisi hingga Kamis, 10 September 2020. PSBB transisi telah dimulai sejak 5 Juni lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Andri Yansah mengatakan dari jumlah tersebut 111 di antaranya ditutup karena ditemukan kasus Covid-19. Sedangkan, 18 perkantoran lainnya ditutup karena melanggar protokol kesehatan.
"Penutupan dilakukan selama tiga hari untuk melakukan sterilisasi," kata Andri, dalam keterangan tertulis Jumat, 11 September 2020.
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja juga telah menjatuhkan sanksi administrasi peringatan pertama kepada 389 perusahaan dan peringatan kedua kepada 101 perusahaan.
"Kami juga telah menjatuhkan sanksi denda kepada satu perusahaan di kawasan Jakarta Selatan, karena melanggar protokol kesehatan," ucapnya.
Adapun 111 perusahaan yang ditutup karena ditemukan kasus Covid-19 tersebar di Jakarta Pusat 34 perusahaan, Jakarta Barat 9 perusahaan, Jakarta Utara 10 perusahaan, Jakarta Timur 24 perusahaan, dan Jakarta Selatan 34 Perusahaan.