TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ketat mulai Senin, 14 September 2020.
Anies mengimbau para pelaku usaha khususnya perkantoran
untuk segera membatasi kegiatan kantornya menjelang berlakunya PSBB.
“Saya mengimbau, kepada khususnya perkantoran, kegiatan usaha untuk secara mandiri, secara serius membatasi kegiatan perkantorannya,” ujar Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 11 September 2020.
Anies menambahkan, rincian pasti mengenai kebijakan pembatasan di perkantoran itu masih akan ia diskusikan dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terlebih dahulu.
Sebelumnya Airlangga menyalahkan Anies yang mengumumkan akan memberlakukan PSBB lagi sehingga membuat indeks harga saham gabungan atau IHSG anjlok. Ia juga meminta Anies memberlakukan sistem kerja fleksibel bagi karyawan.
Meski demikian Anies menegaskan PSBB ketat tetap
harus berlaku Senin depan, mengingat kasus aktif Covid-19 di Jakarta sudah kelewat tinggi.
“Besok kami akan lakukan pembahasannya, tapi saya minta untuk mulai. Mengapa? Karena 10 hari terakhir ini, 11 hari terakhir ini, lompatan kasus aktif di Jakarta itu amat tinggi,” ujarnya.
Berdasarkan data yang disampaikan Anies, lonjakan angka kasus aktif di Jakarta telah mencapai 48 persen hanya dalam 10 sampai 11 hari terakhir. Pada 30 Agustus lalu, kata Anies, angka kasus aktif masih sebanyak 7.960 kasus, tetapi melonjak drastis menjadi 11.810 kasus pada 10 September 2020.
“Belum pernah kita dalam waktu sependek ini melihat pertambahan kasus sampai 3.850 kasus,” kata Anies.
Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa angka kematian di bulan ini meningkat terlalu cepat, hingga mencapai 17 persen dari angka kematian secara keseluruhan hanya dalam 10 hari. Sebab, ujarnya, dari 1.383 kasus meninggal, 197 di antaranya terjadi di bulan September.
“Jadi 17 persen dalam 10 hari. Kita ada kejadian 1.383 meninggal, dan 197 itu terjadi di bulan September,” kata Anies.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF