TEMPO.CO, Jakarta -Sanksi sosial tetap berlaku selama masa penerapan Operasi Yustisi penggunaan masker dikenal razia masker di masyarakat di DKI Jakarta.
Sanksi sosial tersebut seperti misalnya membersihkan jalanan hingga mengecat trotoar.
"Jadi tetap sesuai Peraturan Gubernur, diberikan sanksi denda dulu, tapi kalau enggak mampu baru sanksi sosial," ujar Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 11 September 2020.
Baca juga : Polres Jakpus Sasar Razia Masker di Pasar, Pelanggar Terancam Denda Rp 250 Ribu
Operasi Yustisi pengawasan masker ini merupakan operasi gabungan antara Polisi, TNI, Pemda, Kejaksaan, Hakim, hingga unsur masyarakat.
Berbeda dengan operasi pengawasan masker yang dilakukan Satpol PP, Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan Operasi Yustisi akan lebih serius dalam menindak pelanggar.
Selain itu, dalam Operasi Yustisi pihak kepolisian menggandeng organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat untuk jadi tenaga pengawas. Nantinya mereka juga dapat memberikan sanksi kepada pelanggar.
Namun, mereka akan terlebih dahulu diberikan pelatihan oleh Polisi dan TNI tentang cara pemberian sanksi yang humanis kepada pelanggar. Salah satu kawasan yang telah memiliki unsur masyarakat dalam pengawasan pemakaian masker adalah Pasar Tanah Abang.
Untuk mengawali Operasi Yustisi, Gatot mengatakan pihaknya akan membagikan sebanyak 34,3 juta masker. Sebanyak 5 juta masker di antaranya akan dibagikan di Jakarta.