TEMPO.CO, Jakarta -Mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bogor melakukan pengetatan di sejumlah perbatasan wilayah. Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan pengetatan khusus di wilayah Puncak dengan melibatkan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub mulai Sabtu, 12 September 2020.
"Untuk wilayah Puncak akan kita lakukan operasi jam 6.30 WIB. Polres, Kodim dan Pemkab Bogor akan disiagakan di sana untuk melakukan penertiban dan pemantauan. Bagi yang tidak berkepentingan nanti akan dipulangkan," kata Ade Yasin usai melaksanakan rapat di Cibinong, Jumat 11 September 2020.
Baca Juga: Anies Baswedan Terapkan PSBB Total Lagi, DPRD DKI: Keputusan Sulit
Ade mengatakan pengetatan di kawasan perbatasan di semua sisi wilayah Kabupaten Bogor akan dilakukan setiap hari, namun khusus untuk wilayah Puncak Bogor hanya diberlakukan setiap hari Sabtu dan Minggu. "Dishub nanti kita siagakan di lokasi jalan tikus, Satpol PP di jam buka dan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen. Tempat wisata tidak di tutup, tapi dibatasi saja," kata dia.
Sementara itu, Pemkab Bogor tetap melanjutkan PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)."Kami melaksanakan lanjutan pelaksanaan PSBB yang kemarin dan tidak berubah, kita hanya melanjutkan saja," ucap Ade. Adapun perpanjangan PSBB pra-AKB sampai 29 September 2020.
Menurut dia ada beberapa sektor yang dibatasi seperti jam operasional mengenai keramaian di mal, pasar dan yang lainnya. "Paling malam sebelumnya itu kan jam 21.00 WIB, saat ini kita terapkan sampai jam 19.00 WIB, supaya mengurangi kegiatan di malam hari dan ketika semua dibatasi pasti malamnya tidak akan ramai," kata dia.